Tugas Bahasa
Indonesia
Mengidentifikasi
Teks Diskusi
Tema Bahasan “
Haruskah menunggu Umur
17 Tahun untuk
mendapatkan SIM C...??? ”
Oleh Kelompok 9
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Lihat aksi Video Sulap Komunitas DePhantop yuk [KLIK DISINI]
No.
|
Sturkur
Teks
|
Teks
|
1.
|
Isu
|
Kalau kita mengamati para pengendara sepeda motor saat ini, ada satu
hal menarik yang perlu kita cermati. Selain orang dewasa, tidak sedikit di
antara mereka adalah para pelajar yang masih berumur di bawah 17 tahun. Di
depan mata kita, mereka lalu lalang mengendarai sepeda motor pada saat
berangkat ke sekolah maupun ke tempat-tempat umum lainnya. Karena jarak dari
rumah ke sekolah yang jauh serta keterbatasan sarana transportasi umum, para
pelajar SMP lebih memilih mengendarai sepeda motor ke sekolah. Di satu sisi
para pelajar tersebut belum cukup umur untuk mendapatkan SIM C. Namun
di sisi lain, kita sering melihat para pelajar tersebut mengendarai
sepeda motor ke sekolah, ke tempat les, ke mall atau ke rumah
kawan-kawannya.
|
2.
|
Argumen
Mendukung
|
Menurut masyarakat
yang mendukung dengan adanya batasan umur untuk mendapatkan Surat Izin
Mengemudi (SIM) mereka memiki sebuah alasan yaitu adalah anak yang berusia
dibawah umur 17 Tahun belum mengerti benar apa saja peraturan Lalu Lintas dan
selain itu fisik mereka juga belum kuat dan siap apabila mereka terjadi
kecelakaan di jalan raya. Dan menurut mereka umur yang matang untuk
mendapatkan Surat Izin Mengemudi adalah ketika umur 17 tahun. Umur 17 Tahun
di nilai sudah dapat berfikir dewasa dan dapat mengatasi masalah apa bila
terjadi hal yang tidak diinginkan di
jalan raya, juga remaja yang berumur 17 Tahun memiliki fisik yang kuat
sehingga mereka sudah kuat apa bila berkendara dengan Sepeda Motor. Selain
beberapa uraian tadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi
adalah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sedangkan KTP tersebut dapat
di miliki seseorang jika telah berusia 17 Tahun.
Di Forum Online pokok bahasan seperti ini
gencar-gencarnya diperdebatkan oleh netizen, menurut netizen yang
bernama “Wong Cilik” mengatakan
“Saat ini, banyak sekali pengendara motor/mobil yang hanya bermodal bisa
mengendarai motor/mobil saja, tetapi tidak memahami ketika maupun rambu-rambu
berlalu lintas. sehingga kecelakaan yang tidak perlu masih sering terjadi …
mungkin pembatasan umur itu juga dimaksudkan untuk kematangan emosional bukan
hanya skill (kemampuan berkendara) saja.”
|
3.
|
Argumen
Menentang
|
Menurut masyarakat
yang tidak setujuh dengan kebijakan bahwa SIM C dapat di miliki apabila sudah
berumur 17 Tahun juga memiliki alasan yaitu adalah siswa SMP yang kisarannya
berumur 13-16 Tahun itu selayaknya memiliki postur tubuh seperti anak yang
berusia 17-18 Tahun sehingga mereka pantas dan dapat memiliki SIM karena
memiliki tubuh yg kuat dan tinggi. Selain itu orang tua juga membolehkan
anaknya yg belum mendapatkan SIM untuk mengendarai motor sendiri, menurut
orang tua karena jarak sekolan dengan rumah sangat jauh dan tidak adanya
angkutan umum membuat orang tua membolehkan anaknya untuk membawa motor
sendiri dan orang tua tersebut berharap agar anaknya tersesebut dapat
mendapatkan SIM C. Padahal para pelajar yang berusia 13 - 15 tahun tersebut
tidak dapat memiliki SIM C karena menurut UU NO. 22 tahun 2009 pasal 81
(2), untuk mendapatkan SIM A, C dan D, mereka harus berusia paling
rendah 17 tahun. Artinya, bagi pelajar berumur 13 tahun yang sudah dapat
mengendarai sepeda motor, dia harus menunggu selama empat tahun untuk
mendapatkan SIM C.
|
4.
|
Simpulan
|
Sebaiknya
orang tua harus melarang anaknya yang berusia 17 Tahun untuk mengendarai
motor hingga anak tersebut mendapatkan SIM C, Pihak kepolisian juga memiliki
alasan kenapa Harus menunngu umur 17 Tahun untuk mendapatkan SIM C karena
pada umur 17 Tahun sifat emosional pada remaja telah matang dan siap
berkendara di jalan raya.
|