Tugas BI KLP 9 Kelas 8A



Tugas Bahasa Indonesia
Mengidentifikasi Teks Diskusi
Tema Bahasan “ Haruskah menunggu Umur
17 Tahun untuk mendapatkan SIM C...??? ”
Oleh Kelompok 9
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

    Lihat aksi Video Sulap Komunitas DePhantop yuk [KLIK DISINI]


No.
Sturkur Teks
Teks
1.
Isu
Kalau kita mengamati para pengendara sepeda motor saat ini, ada satu hal menarik yang perlu kita cermati. Selain orang dewasa, tidak sedikit di antara mereka adalah para pelajar yang masih berumur di bawah 17 tahun. Di depan mata kita, mereka lalu lalang mengendarai sepeda motor pada saat berangkat ke sekolah maupun ke tempat-tempat umum lainnya. Karena jarak dari rumah ke sekolah yang jauh serta keterbatasan sarana transportasi umum, para pelajar SMP lebih memilih mengendarai sepeda motor ke sekolah. Di satu sisi para pelajar tersebut belum cukup umur untuk mendapatkan SIM C.  Namun di sisi lain, kita sering melihat para pelajar tersebut  mengendarai sepeda motor ke sekolah, ke tempat les, ke mall  atau ke rumah kawan-kawannya.
2.
Argumen Mendukung
Menurut masyarakat yang mendukung dengan adanya batasan umur untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka memiki sebuah alasan yaitu adalah anak yang berusia dibawah umur 17 Tahun belum mengerti benar apa saja peraturan Lalu Lintas dan selain itu fisik mereka juga belum kuat dan siap apabila mereka terjadi kecelakaan di jalan raya. Dan menurut mereka umur yang matang untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi adalah ketika umur 17 tahun. Umur 17 Tahun di nilai sudah dapat berfikir dewasa dan dapat mengatasi masalah apa bila terjadi hal yang tidak diinginkan  di jalan raya, juga remaja yang berumur 17 Tahun memiliki fisik yang kuat sehingga mereka sudah kuat apa bila berkendara dengan Sepeda Motor. Selain beberapa uraian tadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi adalah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sedangkan KTP tersebut dapat di miliki seseorang jika telah berusia 17 Tahun.
 Di Forum Online pokok bahasan seperti ini gencar-gencarnya diperdebatkan oleh netizen, menurut netizen yang bernama     “Wong Cilik” mengatakan “Saat ini, banyak sekali pengendara motor/mobil yang hanya bermodal bisa mengendarai motor/mobil saja, tetapi tidak memahami ketika maupun rambu-rambu berlalu lintas. sehingga kecelakaan yang tidak perlu masih sering terjadi … mungkin pembatasan umur itu juga dimaksudkan untuk kematangan emosional bukan hanya skill (kemampuan berkendara) saja.”
3.
Argumen Menentang
Menurut masyarakat yang tidak setujuh dengan kebijakan bahwa SIM C dapat di miliki apabila sudah berumur 17 Tahun juga memiliki alasan yaitu adalah siswa SMP yang kisarannya berumur 13-16 Tahun itu selayaknya memiliki postur tubuh seperti anak yang berusia 17-18 Tahun sehingga mereka pantas dan dapat memiliki SIM karena memiliki tubuh yg kuat dan tinggi. Selain itu orang tua juga membolehkan anaknya yg belum mendapatkan SIM untuk mengendarai motor sendiri, menurut orang tua karena jarak sekolan dengan rumah sangat jauh dan tidak adanya angkutan umum membuat orang tua membolehkan anaknya untuk membawa motor sendiri dan orang tua tersebut berharap agar anaknya tersesebut dapat mendapatkan SIM C. Padahal para pelajar yang berusia 13 - 15 tahun tersebut tidak dapat memiliki SIM C karena menurut UU NO. 22 tahun 2009 pasal 81 (2),  untuk mendapatkan SIM A, C dan D, mereka harus berusia paling rendah 17 tahun. Artinya, bagi pelajar berumur 13 tahun yang sudah dapat mengendarai sepeda motor, dia harus menunggu selama empat tahun untuk mendapatkan SIM C.
4.
Simpulan
Sebaiknya orang tua harus melarang anaknya yang berusia 17 Tahun untuk mengendarai motor hingga anak tersebut mendapatkan SIM C, Pihak kepolisian juga memiliki alasan kenapa Harus menunngu umur 17 Tahun untuk mendapatkan SIM C karena pada umur 17 Tahun sifat emosional pada remaja telah matang dan siap berkendara di jalan raya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »